Perppu Cipta Kerja Demi Halau Krisis Ekonomi, Jokowi Malah Disemprit Lagi: IKN Kenapa Dilanjutkan...
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Baca Juga: Jadi Penerusnya Jokowi, Ganjar Bisa Cegah Banjir Semarang Terjadi Lagi: Lebih Mudah Mengaturnya...
Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2020 lalu.
Baca Juga: Isu Pengkhianatan NasDem Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Loyalis Anies Tak Mau Percaya: Fitnah...
Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Namun karena terbitnya Perppu itu, putusan MK otomatis gugur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement