Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Cipta Kerja Demi Halau Krisis Ekonomi, Jokowi Malah Disemprit Lagi: IKN Kenapa Dilanjutkan...

Perppu Cipta Kerja Demi Halau Krisis Ekonomi, Jokowi Malah Disemprit Lagi: IKN Kenapa Dilanjutkan... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.

Baca Juga: Jadi Penerusnya Jokowi, Ganjar Bisa Cegah Banjir Semarang Terjadi Lagi: Lebih Mudah Mengaturnya...

Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Isu Pengkhianatan NasDem Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Loyalis Anies Tak Mau Percaya: Fitnah...

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Namun karena terbitnya Perppu itu, putusan MK otomatis gugur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: