Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperdagangkan Lagi di Bursa, Saham GIAA Kembali Naik

Diperdagangkan Lagi di Bursa, Saham GIAA Kembali Naik Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten maskapai penerbangan milik negara Garuda Indonesia atau GIAA hari ini kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, GIAA diperdagangkan terakhir kali pada 17 Juni 2021.

Pada perdagangan hari ini, Selasa (3/1/2023), GIAA langsung menembus batas atas (Auto Reject Atas atau ARA) pada posisi Rp224 per lembar saham. Posisi harga itu membuat maskapai kelas premium ini bertengger dengan peningkatan harga sejak dibuka perdagangan dan memberikan cuan bagi pemegangnya di level 9,8%.

Baca Juga: Bursa Buka Gembok Saham Garuda Indonesia Setelah Suspensi Bertahun-Tahun, Waktunya Kabur!

Dibuka di level Rp204 per lembar saham, GIAA sempat tertekan hingga menyentuh level terendah pagi tadi di Rp190 per lembar saham.

Pemberhentian perdagangan GIAA terjadi karena saham ini disuspensi sejak 18 Juni 2021. Dengan demikian, GIAA sempat berhenti diperdagangkan selama 16 bulan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perdagangan saham GIAA itu merupakan pertanda baik dan menjadi salah satu bukti kepercayaan serta apresiasi publik terhadap upaya-upaya bersama pemerintah dan manajemen Garuda Indonesia dalam melakukan restrukturisasi.

"Langkah-langkah restrukturisasi dan pemenuhan seluruh syarat perjanjian perdamaian merupakan kabar menyegarkan bagi kita semua. Kami berharap, itu akan menjadi pijakan bagi investor untuk terus menanamkan modalnya di GIAA," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Patut disyukuri, ujar Erick, transformasi Garuda Indonesia semakin baik dan semakin terlihat. Mulai dari manajemen, keuangan, hingga pelayanan, akan terus meningkatkan kualitasnya agar Garuda bisa terbang lebih tinggi.

Angin Segar

Belakangan ini, banyak angin segar yang membuat GIAA sanggup terbang kembali. Kabar menggembirakan itu berasal dari paket langkah strategis demi memenuhi kewajiban perjanjian perdamaian Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia telah terpenuhi secara lengkap. Dengan demikian, Garuda Indonesia siap mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.

Paket persyaratan homologasi perjanjian damai Garuda itu antara lain Penerbitan Surat Utang Baru dan Surat Utang Berbasis Syariah (Sukuk) Baru pada 28 dan 29 Desember 2022. Sebelumnya, langkah strategis yang juga telah dipenuhi adalah realisasi Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun, kemudian penerbitan saham baru atau Right Issue dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), selanjutnya Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Menteri BUMN Erick Thohir, akhir pekan lalu, menegaskan pencapaian langkah-langkah strategis itu merupakan bagian dari restrukturisasi terbesar dan terkompleks dalam sejarah korporasi Indonesia.

"Seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi selesai dilaksanakan kemarin, setelah right issue tuntas, termasuk partial debt to equity conversion, dan ditutup dengan penerbitan Sukuk tranche baru mengganti Sukuk lama yang di-restuctured. May Garuda fly high again, this time with sustainability and profitability," ujar Erick.

Intensif Sejak 2021

Baca Juga: Saham Terus Melejit, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp9.499 Triliun

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi merampungkan proses restrukturisasi yang terus diintensifkan sejak akhir 2021. Terbitnya Surat Utang dan Sukuk Baru merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: