Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, DJP Tegas: Tidak Ada Tarif Pajak Baru, dari Dulu Juga Begitu!

Heboh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, DJP Tegas: Tidak Ada Tarif Pajak Baru, dari Dulu Juga Begitu! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan, pemberitaan di media massa ramai-ramai menyebut gaji karyawan Rp5 juta akan dikenai pajak 5%. Menanggapi hal ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara.

Diketahui, pemerintah memang baru saja menetapkan aturan baru terkait penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Melesat Capai Rp1.716 Triliun, Sri Mulyani: 2 Tahun Berturut-turut Naik Luar Biasa!

Dalam aturan baru tersebut, tertulis bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan perlu dipahami bahwa semula yang dikenai tarif pajak 5% adalah orang dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun.

Maka sekarang, yang dikenakan tarif pajak 5% untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun, lanjutnya.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru," jelas Neil.

Ia lalu menegaskan, orang yang masuk kelompok penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun, dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%.

Baca Juga: DJP Sumut I Catat Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Lebih dari 100 Persen

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: