Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Macam Lupa Esensi Demokrasi: Jangan Melayani Kepentingan Elite!

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Macam Lupa Esensi Demokrasi: Jangan Melayani Kepentingan Elite! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan ketidaksetujuannya akan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Dirinya mengatakan penerbitan aturan tersebut telah mencederasi keputusan yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Hadirkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Malah Ingkari Ucapannya Sendiri: Semua Kebalikannya...

Menurutnya MK membutuhkan sebuah perbaikan lewat proses penuh demokrasi, bukan sebuah keputusan instan lewat perppu.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas Mahkamah Konstitusi meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti undang-undang melalui perppu," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

AHY mengatakan, jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan yang memaksa, maka argumen hal ini tidak tampak dalam Perppu Cipta Kerja.

Dia justru menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif maupun partisipatif.

Baca Juga: Tak Ragu Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Bersikap Sesuai Nurani...

"Lagi-lagi esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite, " ujarnya.

"Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah," jelasnya.

Baca Juga: Wacana NasDem Kena Tendang, Hasto Diam-diam Sudah Menghadap Jokowi: Kami Ditugaskan Megawati...

Untuk itu, AHY mengingatkan pemerintah agar jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama. 

Baca Juga: Terbaik Hingga Terburuk, Ranking Calon Penerus Jokowi Versi Keponakan Megawati: Pak Anies...

"Terbukti, pasca-terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama," papar AHY.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: