Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Dorong Peningkatan Nilai Ekonomi Karbon Melalui Program PROPER

KLHK Dorong Peningkatan Nilai Ekonomi Karbon Melalui Program PROPER Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengatur pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Untuk implementasi ekonomi karbon bagi para industri, KLHK melalui Program PROPER telah melakukan pendataan kontribusi perusahaan salah satunya terkait dengan penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon.

Baca Juga: Kumpulkan Denda dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, KLHK Peroleh Uang Ratusan Miliar Rupiah!

"Kami bekerja sama memperkuat kelembagaan Pusat Ilmu Kebumian Siti Nurbaya di Fakultas Geografi UGM sehingga selain berperan sebagai Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana, pusat ilmu kebumian ini juga dapat menyediakan data teoritis, empiris, hingga praktis antara lain dalam pemetaan kondisi lingkungan; mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan isu perubahan iklim, pemanasan global, dan kebijakan sumber daya air," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Siti berharap, data-data hasil penelitian dan kajian dari civitas akademika dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan kebijakan, monitoring, dan evaluasi bagi pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga diperlukan alur atau skema informasi kebutuhan isu-isu penelitian dan kajian. Dengan begitu, kata Siti, akan menciptakan sinergi antara ruang lingkup penelitian dan kajian dengan pengembangan dan implementasi kebijakan.

Untuk diketahui, Indonesia memiliki komitmen yang tinggi di bidang lingkungan dan memberikan perhatian pada penguatan aksi iklim, di antaranya melalui tiga sektor, salah satunya, Indonesia berkomitmen meningkatkan target penurunan emisi dalam Enhanced Nationally Determind Contributions menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan dunia internasional di tahun 2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: