Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas

Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat akan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswa yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, memastikan korban akan mendapatkan perlindungan/keadilan dan pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

Baca Juga: Dorong Pemda dan Tenaga Pendidik Bersinergi, KemenPPPA: Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak

"Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," ujar Bintang di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Bintang mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya di Jakarta Selatan, KemenPPPA Sampai Mengutuk Keras!

DPPPA dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat secara fungsional memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi delapan korban guna mendapatkan layanan secara khusus penjangkauan korban dan pendampingan pada semua tingkatan sesuai kebutuhan korban, termasuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

"Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas. Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum," tutur Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: