Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belajar dari Kasus Penculikan MA, PKB Siapkan Kantornya Jadi Tempat Pengaduan dan Perlindungan

Belajar dari Kasus Penculikan MA, PKB Siapkan Kantornya Jadi Tempat Pengaduan dan Perlindungan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus penculikan anak di bawah umur MA, Iwan Sumarno, berhasil ditangkap pihak kepolisian di Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (2/1/2023) lalu. Kapolres Jakarta Pusat menetapkan bahwa pelaku dijerat pasal 330 ayat 2 KUHP dan kemungkinan dijerat pasal lainnya mengingat hasil visum yang belum dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menyebut bahwa PKB berkomitmen memberi rasa aman bagi anak. Komitmen tersebut berupa penggunaan seluruh kantor PKB menjadi unit pengaduan perlindungan anak.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sudah Sangat Pas!

"Seluruh kantor-kantor PKB dari seluruh tingkatan, mulai tingkat DPC, yaitu tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi, hingga di DPP ini untuk menjadi pusat pengaduan dan perlindungan anak," kata Nihayatul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini juga mengatakan, pengoperasionalan kantor PKB sebagai tempat pengaduan dan perlindungan anak dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses rasa aman bagi anak.

Dia menyebut, dengan masyarakat melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan pada anak, PKB bersedia penuh mendampingi korban hingga memproses para pelakunya.

"Kami akan mendampingi mereka, kalau kekerasan seksual mulai dari visumnya, penyelesaiannya, dan juga mulai dari pendampingan sampai juga memproses pada pelakunya," katanya.

Ninik menegaskan, PKB mengecam keras segala tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Untuk itu, dia meminta pemerintahan untuk mengambil peran demi memenuhi rasa aman bagi anak.

"DPP PKB mendesak pemerintah untuk berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban, seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psiko sosial, serta memperhatikan keberlangsungan pendidikan anak," paparnya.

Baca Juga: Hilang Selama 26 Hari, Malika Korban Penculikan Ditemukan, Kemen-PPPA: Usut Tuntas Kasus Ini!

Lebih lanjut, Ninik meminta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan undang-undang perlindungan anak secara konsisten dan tegas. "Termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat terlebih jika pelaku terbukti residivis," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: