Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Gagal Awasi Aset Kripto, Bappebti Bantah Tegas: Ini Soal Ancaman Stabilitas Keuangan!

Dituding Gagal Awasi Aset Kripto, Bappebti Bantah Tegas: Ini Soal Ancaman Stabilitas Keuangan! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko membantah tudingan yang menyebut pihaknya gagal mengawasi aset kripto sehingga mandat itu dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, pemindahan pengawasan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, akhir tahun lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Transparansi, Bappebti Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri

"Kalau kita lihat data yang ada, tidak ada hal yang mengatakan bahwa Bappebti gagal mengelola kedua hal ini (aset kripto dan perdagangan derivatif mata yang/komoditas)," ungkapnya, dalam Outlook Bappebti 2023, di Gedung Bappepti, Rabu (4/1/2023).

Didid lantas mengakui, memang masih ada catatan terkait pengawasan aset kripto dan perdagangan derivarif mata uang/komoditas. Namun, menurutnya, masih jauh dari kata gagal.

"Kripto dan derivatif yang terkait dengan sekuritas atau mata uang ini tumbuh dengan baik sejak 2018 hingga kini," paparnya.

Didid menilai, pihaknya masih bisa mengatasi berbagai permasalahan yang ada. "Kalau kita lihat rasio permasalahan itu di bawah 0,1%, jadi masih sangat kecil," lanjutnya.

Ia lalu mengungkapkan, alasan berpindahtangannya mandat pengawasan aset kripto ke OJK ini karena beberapa hal. "Salah satunya adalah karena ada laporan dari financial stability board yang mengatakan pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan," tuturnya.

Didid menjelaskan, ketika aset kripto makin tumbuh, nantinya akan menimbulkan kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan.

"Sehingga, kita saat itu sepakat kebijakan publik yang dihasilkan, ke depannya, harus forward looking dengan mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen/investor," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: