Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, Negara Asia Ini Haramkan Para Musisi Bernyanyi Kalau Cuma Lip-Sync

Tok, Negara Asia Ini Haramkan Para Musisi Bernyanyi Kalau Cuma Lip-Sync Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Bishkek -

Kyrgyzstan telah melarang bernyanyi sepanjang lagu yang direkam sebelumnya di acara budaya publik, kata layanan pers Kementerian Kebudayaan negara itu kepada wartawan. Larangan itu mulai berlaku pada 1 Januari.

Perintah tersebut ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Informasi, dan Olahraga Altynbek Maksutov pada Jumat (30/12/2022), lapor media Kyrgyzstan.

Dokumen tersebut melarang para penyanyi untuk lip-sync atau sinkronisasi bibir pada acara budaya negara di teater, ruang bioskop, museum, klub, perpustakaan, dan tempat olahraga. Larangan ini juga berlaku untuk acara publik massal.

“Penyanyi harus bernyanyi langsung selama acara budaya,” kata layanan pers kementerian.

Meskipun tidak jelas hukuman apa yang dapat dikenakan pada mereka yang melanggar aturan baru ini, tanggung jawab akan berada pada penyelenggara dan tuan rumah acara yang relevan.

Menteri kebudayaan Kyrgyzstan dilaporkan secara pribadi akan mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang tersebut.

Perintah tersebut ditandatangani pada Februari 2021 setelah Kementerian Kebudayaan Kyrgyzstan mewajibkan penyelenggara konser untuk memberi tahu penonton apakah pertunjukan tersebut akan disiarkan langsung atau disinkronkan bibir, dengan mencetak pemberitahuan yang relevan pada tiket dan poster.

Pada saat itu, mantan menteri kebudayaan Nurzhigit Kadyrbekov mencatat bahwa banyak yang tidak mau menyerah pada sinkronisasi bibir, dengan alasan kurangnya peralatan teknis yang memadai.

Mengakui bahwa ini mungkin terjadi, menteri mengatakan bahwa pihak berwenang memilih untuk memperkenalkan persyaratan baru tersebut. “Budaya dimulai dengan kejujuran. Jangan sampai kita menipu pemirsa dan pendengar,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: