Loyalis Ganjar Ini Sebut Formula E Cuman ‘Nafsu’ Anies Baswedan Semata: Warga DKI Jakarta Rugi 560 Miliar Rupiah!
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Waketum DPP Teman Ganjar, Dedek Prayudi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Uki Dedek blak-blakan mengatakan Formula E membuat warga DKI rugi besar.
Hal ini dibeberkan Dedek Prayudi dalam channel YouTube Cokro TV. Dalam tayangannya, Dedek Prayudi mengutarakan bahwa menurut Force Magazine, tercatat bahwa pagelaran Formula E selama 4 tahun berturut-turut terakhir alami kerugian sebesar 140 juta dolar Amerika Serikat atau 1,9 Triliun Rupiah.
“Sementara Formula E sebagai merek dagang nilainya terus alami peningkatan hingga terakhir tercatat senilai 870 juta dolar Amerika Serikat atau 12 Triliun Rupiah,” kata dia.
“Tercatat warga DKI harus mengeluarkan uang sebanyak 560 miliar rupiah hanya untuk komitmen fee-nya aja kepada feo atau ya sebut saja empunya merk Formula E,” tambahnya.
“Sederhananya yang ngadain pagelaran buntung, tapi yang mereknya dipakai untuk pagelaran itu raup untung,” jelasnya.
Yang menyakitkannya lagi kata dia adalah pagelaran ini diadakan disaat ketimpangan dan kemiskinan di DKI sedang meroket dan tidak turun-turun. Padahal saat itu rerata nasional sudah mulai pulih.
Ia juga menambahkan, menurut dia janji Anies Baswedan pada saat debat calon gubernur di tahun 2017 tidak terpenuhi.
"Dalam debat calon gubernur DKI pada 2017 lalu, Anies berjanji untuk melakukan beberapa hal, terutama dalam menyusun APBD yakni, satu lihat RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah," ujar Uki.
Selain itu, ada dua hal lainnya yang jadi sorotan Dedek Prayudi di era Anies Baswedan.
"Dua, aspirasi warga. Tiga, transparansi dan komunikasi. Nah, pagelaran Formula E itu tidak ada di RPJMD. Pagelaran ini juga tidak ada di Pergub Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah," papar Dedek Prayudi.
Ditambah lagi, kata Dedek Prayudi, pagelaran Formula E juga tidak memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak menurut PP Nomor 69 Tahun 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement