Terbitnya Perppu Cipta Kerja Jelang Lengsernya Presiden Jokowi, Disebut Sebagai Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi
Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi.
Dalam konteks ini kata dia, pembangkangan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)--yang menerbitkan Perpu tersebut.
"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," jelas Refly.
Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement