Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Delapan Fraksi DPR RI Desak MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, KORNAS Beri Sorotan Tajam: Sedang Melakukan 'Drama Demokrasi'

Delapan Fraksi DPR RI Desak MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, KORNAS Beri Sorotan Tajam: Sedang Melakukan 'Drama Demokrasi' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Elite politik gaduh soal penerapan sistem pemilihan umum (legislatif) antara Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup. Delapan Fraksi DPR RI yang terdiri dari partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP mengeluarkan pernyataan sikap untuk medesak Mahkamah Konstitusi (MK0 mempertahankan sistem Proporsional Terbuka.

Menyoroti hal ini, Presideium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) Sutrisno Pangaribuan menyebut bahwa tugas mengawal pertumbuhan demokrasi salah satunya lewat sistem proporsional terbuka adalah tugas partai politik.

Tugas mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia bukan untuk dijadikan bagian dari pernyataan sikap fraksi. Tugas tersebut seharusnya dikerjakan oleh partai politik setiap saat,” ujar Sutrisno melalui keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (5/1/23).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mohon Siap-siap! Relawan Yakin Megawati Akan Jatuhkan Pilihan Soal Capres dari PDIP: Tidak Akan Lama Lagi!

Menurut Sutrisno, bentuk “pernyataan sikap” umumnya dilakukan oleh seseorang atau pihak di luar lembaga tinggi yang berwenang terkait kebijakan terkait pemerintahan. Karenannya ia menyebut sebagai suatu yang ironi apabila Fraksi DPR RI menyatakan sikap.

Tak tanggug-tanggung, Sutrisno menganggap delapan fraksi yang mengeluarkan dan menandatangani pernyataan sikap tersebut untuk belajar kembali soal tata negara.

Kekuasaan kehakiman, termasuk MK RI itu bebas dari tekanan dan permintaan politik siapapun, termasuk Lembaga negara, DPR RI. Maka kedelapan anggota fraksi yang menandatangani pernyataan sikap tersebut diminta untuk kembali belajar sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.

Sutrisno menyebut bahwa Fraksi DPR RI tidak perlu mengingatkan KPU RI melalui pernyataan sikap sebab setiap fraksi memiliki utusan fraksinya di Komisi II DPR RI.

Menurutnya, Fraksi DPR RI harus bersikap melalui perubahan UU Pemilu, maupun judicial review UU di MK RI. Fraksi DPR RI seharusnya menggunakan jalur formal dalam mengubah atau mempertahankan UU, bukan menyampaikan pernyataan sikap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: