KPK Dikabarkan Ngotot Tingkatkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Upaya Membidik Anies Baswedan!
Menurut Refly, KPK harusnya mengurusi kasus lain yang memang sudah jelas duduk perkara plus dua alat bukti yang diperoleh.
Karenanya, jika sampai kejadian sebuah kasus ditingkatkan ke penyidikan tanpa adanya dua alat bukti, maka KPK perlu dipertanyakan.
“Urusi saja yang cetoh weloh-weloh korupsi... kalau misalnya kasus yang nggak jelas sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada dua alay bukti minimal ya apa ngotot, kan aneh,” jelasnya.
Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan KPK bekerja secara profesional termasuk soal penetapan tersangka.
"Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," ujar Firli dikutip dari laman detik.com, Kamis (5/1/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement