Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dikabarkan Ngotot Tingkatkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Upaya Membidik Anies Baswedan!

KPK Dikabarkan Ngotot Tingkatkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Upaya Membidik Anies Baswedan! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Menurut Refly, KPK harusnya mengurusi kasus lain yang memang sudah jelas duduk perkara plus dua alat bukti yang diperoleh.

Karenanya, jika sampai kejadian sebuah kasus ditingkatkan ke penyidikan tanpa adanya dua alat bukti, maka KPK perlu dipertanyakan.

“Urusi saja yang cetoh weloh-weloh korupsi... kalau misalnya kasus yang nggak jelas sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada dua alay bukti minimal ya apa ngotot, kan aneh,” jelasnya.

Baca Juga: Telak! Nggak Ada Lagi yang Bisa Dibanggakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Bakal Mati-matian Pertahankan Proyek IKN: Dia Sangat Delusional!

Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan KPK bekerja secara profesional termasuk soal penetapan tersangka.

Baca Juga: Terbongkar! Refly Harun Blak-blakan Rahasia Mengapa Selalu Ada Lautan Manusia saat Anies Baswedan Lakukan Kunjungan, Ternyata…

"Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," ujar Firli dikutip dari laman detik.com, Kamis (5/1/23).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: