Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur, Jember

Pemerintah Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur, Jember Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni memberikan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur.

Menteri Hadi mengatakan telah menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi hampir 100 tahun di Pasuran. Sementara, kali ini sebanyak 250 sertifikat tanah akan diberikan untuk warga Desa Sukamakmur, Jember.

Baca Juga: G20 Talkshow, Wamen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Lebih Baik Melalui Transformasi Digital

"Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur, Jember," ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada akhir bulan Desember 2022 lalu. "Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember," lanjut Hadi.

Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.

"Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah  terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas, maupun batasnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyampaikan harapannya agar tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan. "Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," singkat Raja.

Sebagai informasi, sertifikat ini berasal dari redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 hektare.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: