Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Minta DPR Bertindak: Tidak Boleh Jadi Stempel Pemerintah!

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Minta DPR Bertindak: Tidak Boleh Jadi Stempel Pemerintah! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 jadi sorotan tajam. Mengenai hal ini, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR menolak Perppu tersebut.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan tak menganggap keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Oleh sebab itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Jumat (6/1).

Baca Juga: Telak! Ganjar Pranowo Melampaui Anies Baswedan, Relawan Bangga: Gubernur Kampung Unggul Dibandingkan Gubernur Fasih Bahasa Inggris!

Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan DPR setara dengan Presiden Jokowi dalam konstitusi.

“DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah,” tuturnya.

Jamiluddin juga mengatakan DPR harus menjadi garda terdepan guna mewujudkan fungsi legislasinnya.

“Dengan demikian, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: