Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Pranowo Dituding Lakukan Politik Uang Soal Relawan Bagi-bagi Sembako, Refly Harun Nggak Main-main: Harusnya KPK Turun Tangan!

Ganjar Pranowo Dituding Lakukan Politik Uang Soal Relawan Bagi-bagi Sembako, Refly Harun Nggak Main-main: Harusnya KPK Turun Tangan! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti soal viral mengenai relawan Ganjar Pranowo yang dituding melakukan money politics atau politik uang dengan membagikan bingkisan sembako ke masyarakat.

Refly blak-blakan menyebut Ganjar soal kegiatan relawan membagikan sembako tidak melakukan pelanggaran. Sama dengan Anies Baswedan, Refly menilai Ganjar tak bisa dijatuhi sanksi oleh Bawaslu karena memang belum resmi jadi peserta pemilu atau Pilpres.

“Karena Ganjar Pranowo itu belum ditetapkan sebagai peserta pemilu, suka-suka dialah mau bagi-bagi sembako dsb,” ungkap Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Senin (9/1/23).

Baca Juga: Telak! Ganjar Pranowo Melampaui Anies Baswedan, Relawan Bangga: Gubernur Kampung Unggul Dibandingkan Gubernur Fasih Bahasa Inggris!

Menurut Refly, titik kritis dari masalah ini bukan kegiatan bagi-bagi sembako yang berujung pada tudingan curi start kampanye, tetapi yang perlu dipertanyakan adalah mengenai sumber dana yang digunakan untuk membagi dana tersebut.

Bagaimanapun, kegiatan tersebut mengatasnamakan sosok Ganjar Pranowo yang mana harus ada kejelasan dan penjelasan dari Ganjar langsung soal dana yang digunakan.

“Tapi yang jadi pertanyaan adalah kalau bagi-bagi sembako atas nama Ganjar tersebut maka kita pertanyakan dari mana sumber dananya,” jelasnya.

Baca Juga: Buzzer Mingkem Berjamaah Soal Banjir di Wilayah Ganjar Pranowo, Pengamat Heran Bukan Main: Beda dengan Jakarta Era Anies Baswedan!

“Sepanjang dia pejabat publik maka harus dipertanyakan dananya dari mana, kalau dari kantong sendiri maka harus disebutkan, kalau dari pihak lain sebutkan juga, kenapa? Karena kalau dia pejabat publik dia potensi dianggap menerima suap, sogok atau gratifikasi,” ungkapnya.

Karenanya, menurut Refly dalam masalah dugaan politik uang Ganjar Pranowo ini bukan diselesaikan oleh Bawaslu, tetapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK dong yang harus ngomong ‘Anda terima gratifikasi kok nggak ngasih tahu ke kami karena itu kewenangan KPK’. Kalau seandainya Ganjar mengatakan ‘wah itu bukan saya, itu relawan’ ya imbau orang itu tidak boleh menggunakan nama Ganjar, kalau mau bagi sembako tidak boleh nama Ganjar baik langsung atau bisik-bisik,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: