Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup Dianggap Ahli Sebagai Kemunduran Demokrasi

Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup Dianggap Ahli Sebagai Kemunduran Demokrasi Sejumlah warga mengikuti proses pemungutan suara susulan Pemilu serentak 2019 di TPS 242, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/4/2019). KPU Kota Bekasi melaksanakan pemungutan suara susulan untuk pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Jawa Barat dan DPD di lima TPS pada Minggu (21/4/2019). | Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

Sistem pemilu proporsional tertutup sebelumnya ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2023.

 Baca Juga: Membaca ‘Kelicikan’ PDIP dan Alasan Ngotot Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Adapun ke delapan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Fraksi-fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: