Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Izin Sumut Mobile, Ombudsman Khawatirkan Ini...

Polemik Izin Sumut Mobile, Ombudsman Khawatirkan Ini... Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Persoalan mobile banking PT Bank Sumut (Sumut Mobile) yang diduga belum mengantongi izin operasional masih jadi perhatian. Terkait dengan hal itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyarankan agar pengoperasian layanan tersebut dihentikan terlebih dahulu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan bahwa saran tersebut disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Bank Sumut Tawarkan 23% Saham Perdana ke Publik

"Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada," terang Abyadi Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Dijelaskan olehnya, dari perspektif pelayanan publik, semua kegiatan atau usaha secara administratif harus memiliki izin untuk bisa beroperasi. Jika tidak memiliki izin dan telah beroperasi, bisa dikatakan terjadi mal administrasi. Hal itu juga berlaku untuk mobile banking milik PT Bank Sumut. Harus ada tahapan-tahapan, rekomendasi yang diseselaikan untuk bisa beroperasi.

Pengawas perbankan, lanjut Abyadi, mestinya harus ambil langkah konkret soal ini. Ketika ada yang bermasalah terkait izin, pihak yang bersangkutan seharusnya diberikan sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi karena dikhawatirkan berisiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut.

"OJK dan BI mestinya jangan diam. Karena nanti risikonya banyak. Sudah bermasalah nanti baru ketahun gak ada izin. Yang salah nanti siapa? BI juga OJK. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI, untuk mengawasi dan controlling," tegas Abyadi Siregar.

Informasi ini penting supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar supaya masyarakat tidak terjebak. Jadi, kondisi ini harus dijelaskan OJK dan BI ke masyarakat sehingga masyarakat bisa memilih yang aman bagi dirinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: