Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Jerman Usul Orang-orang Ambil Makanan dari Tong Sampah Supermarket yang Masih Layak Konsumsi

Menteri Jerman Usul Orang-orang Ambil Makanan dari Tong Sampah Supermarket yang Masih Layak Konsumsi Kredit Foto: Unsplash/Jilbert Ebrahimi
Warta Ekonomi, Berlin -

Dua menteri Jerman telah mengajukan proposal untuk mengizinkan orang mengambil makanan dari tong sampah supermarket yang masih layak konsumsi.

Menteri Pertanian Cem Ozdemir dan Menteri Kehakiman Marco Buschmann mengeluarkan pernyataan di mana mereka meminta menteri kehakiman dari 16 negara bagian Jerman untuk menghasilkan "solusi praktis" untuk apa yang disebut masalah "penampungan".

Baca Juga: Taiwan Ternyata Disupport Anggota Parlemen Jerman dan Lituania, China Bisa Apa?

"Jika orang membawa pulang makanan yang telah dibuang tanpa menyebabkan kerusakan atau masuk secara tidak sah, menurut saya, itu tidak boleh dituntut lagi," kata Buschmann, dilansir Sputnik.

Para menteri percaya bahwa dalam situasi di mana 11 juta ton makanan dibuang setiap tahun, yang tujuh persennya berasal dari terlalu banyak pesanan eceran, orang harus diizinkan mengambil makanan kadaluwarsa untuk dimakan.

Ozdemir mengatakan menahan diri untuk tidak menuntut kasus seperti itu "adalah salah satu dari banyak elemen dalam perang melawan pemborosan makanan."

Para menteri mengusulkan untuk menambahkan klausul khusus pada tindakan hukum yang ada tentang "penampungan", yang akan memungkinkan penyelesaian tanpa harus mengubah undang-undang itu sendiri.

Klausul yang diusulkan akan menentukan bahwa dalam kasus barang bernilai rendah dan tidak adanya pengaduan, tidak perlu memulai penyelidikan.

Namun, kasus "penampungan" yang melibatkan kerusakan dan pelanggaran yang lebih besar daripada "mengatasi hambatan fisik tanpa melakukan upaya yang signifikan" masih akan dihukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: