Lewat Berdayakan Koperasi, Kemenkop UKM Pede Kemiskinan Ekstrem Segera Teratasi
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem. Diharapkan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.
Baca Juga: Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian
"Adapun bisnis proses Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK kementerian dan lembaga lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut. Setelah ditentukan lokasinya, selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan.
Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.
Selain itu, dilakukan juga proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha dilakukan dengan melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home decor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas.
Baca Juga: Getol Bela Perppu Cipta Kerja, Motif Manuver Menterinya Jokowi Dibaca: Biar Gak Kena Reshuffle!
Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement