Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian

Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para guru besar bidang hukum dan ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, beberapa waktu yang lalu.

FGD RUU Perkoperasian tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, bersama Dekan Fakultas Hukum UNS Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi, dan dihadiri oleh para guru besar hukum dan ekonomi, dosen UNS, Pemerintah Daerah, serta para pengurus koperasi.

Baca Juga: Tatap 2023, Teten Masduki Beber 7 Program Prioritas Kemenkop UKM

Ahmad Zabadi mengungkapkan KemenKopUKM membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik para pelaku koperasi maupun akademisi dan para ahli yang berkompeten untuk memberikan pandangannya terkait draf RUU Perkoperasian yang sedang dalam proses penyusunan.

"Dalam rangka reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi RUU Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah," kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).

Zabadi menekankan reformasi perkoperasian menjadi bentuk perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta perkembangan ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022

"Selain itu, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi menjadi wahana untuk tumbuh dan berkembang," katanya.

Guru Besar Ekonomi UNS, Profesor Izza Mafruhah, yang sekaligus menjadi pemateri dalam FGD RUU Perkoperasian menyatakan draf RUU Perkoperasian telah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk tumbuh kembangnya koperasi, seperti sistem pengawasan, tata kelola koperasi, pengelolaan aset, kewajiban, dan permodalan koperasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: