Perppu Cipta Kerja memberikan angin segar bagi para pekerja yang mengalami PHK/ pengangguran. Pasalnya pemerintah akan memberikan tunjangan bagi mereka yang terkena PHK yang akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Merespon hal ini, BPJamsostek berharap modal awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 6 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut bisa cair di tahun ini. Baca Juga: Asyik Banget! Ajukan KPR BTN Sekarang Bisa Lewat Aplikasi JMO BPJamsostek
"Kita berharap tahun ini modal awal JKP bisa cair, tapi untuk pencairannya apakah dicicil atau langsung, kami belum tahu," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Meski demikian, peserta yang mengalami PHK sudah bisa mendapatkan klaim JKP sejak 1 Februari 2022, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berdasarkan data BPJamsostek hingga November 2022, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 8.760 orang, dengan nilai manfaat Rp 34,1 miliar.
Di November 2022, sebanyak 1.888 tenaga kerja sudah mendapat JKP, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 9,03 miliar. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 7,09 miliar.
Pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor/ bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil, kemudian industri dasar dan kimia, seperti pabrik kimia dan logam, serta Perdagangan dan Jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran. Baca Juga: Asyik! Lewat E-Claim, Kini PMI Bisa Lakukan Klaim BPJamsostek Dimana dan Kapan Saja
"Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, kami akan selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi, termasuk risiko kehilangan pekerjaan. Saat ini dana kelolaan Program JKP sebesar Rp 9 triliun," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement