Dua Remaja Bunuh Seorang Bocah Demi Jual Organnya, KemenPPPA: Mereka Tergiur Tawaran Situs Online...
Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menemukan fakta lain terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama, bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, ia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua. Ia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website, sehingga ia mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban untuk mengambil salah satu organ tubuh korban. Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.
Baca Juga: 21 Anak Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Rebana di Batang, KemenPPPA Buka Suara!
“Karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman. Untuk itu, perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Bintang.
Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas PPPA Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, pihak kepolisian Kota Makassar, dan seluruh pihak lainnya yang telah dengan segera melakukan penanganan dan pendampingan dalam kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak Anak Berhadapan dengan Hukum, untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.
Baca Juga: Utak-atik Kebijakan Era Anies, Heru Budi Hartono Diyakini Bisa Bersihkan DKI Jakarta: Niatnya Tulus!
Sementara itu, terkait penculikan anak, Menteri PPPA mengharapkan para orang tua juga dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anak di area publik untuk mencegah terjadinya penculikan. Ia mendorong orang tua untuk dapat mengajarkan anak agar tidak mudah terbujuk dengan iming – iming pemberian orang lain, serta mampu menolak ajakan orang yang tidak dikenal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement