Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Permudah Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil

Pemerintah Permudah Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kemudahan pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri. Hal ini dilakukan agar mereka dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.

Fasilitas sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.

“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Hampir 1 Juta Produk UMKM Masuk E-Katalog

Ia menjelaskan industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi pun terbilang tidak lama, hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon.

Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” imbuh Reni. Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.

Reni mengungkapkan kemudahan lainnya yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

Reni mengemukakan, aturan TKDN IK ini  bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak dua  juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: