Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI: Korupsi Bansos DKI Jakarta Sangat Keji, Para Pelaku Harus Dihukum Berat

PSI: Korupsi Bansos DKI Jakarta Sangat Keji, Para Pelaku Harus Dihukum Berat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pada 2020 senilai Rp2,85 triliun di DKI Jakarta. PSI juga menuntut proses hukum untuk mereka yang terlibat.

“Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperikemanusian. Bayangkan, dana untuk rakyat yang sangat membutuhkan malah masuk ke kantong sendiri. Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Januari 2023.

Baca Juga: BPK Sebut Ada 10.249 Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Mensos Risma

Hukuman seumur hidup pantas diberikan kepada mereka yang terlibat untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. 

“Ini saatnya membukti bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya,” kata Bimmo. 

Dugaan korupsi bansos ini dibeberkan oleh seorang pegiat sosial media, Rudi Valenka, di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023 siang. Menurut dia, Pemprov DKI kala itu hendak menanggulangi pandemi Covid-19 dengan manyalurkan bansos senilai Rp 2,85 triliun dalam bentuk sembako. 

Lewat program itu, Rudi menyebutkan, Dinas Sosial DKI menunjuk tiga rekanan untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp2,85 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.

Baca Juga: Anies Diganyang Dugaan Korupsi Bansos DKI, Tumben Heru Budi Ogah Cawe-Cawe!

Rudi juga menyebut rilis daftar vendor dan suplier pengadaan bansos Pemprov DKI. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan suplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.

"Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," tutup Bimmo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: