Bakal Bahas Perppu Cipta Kerja di Rakernas, Partai Buruh: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?
Partai Buruh bakal membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, persoalan Perppu Cipta Kerja menjadi agenda keenam dari tujuh agenda yang akan dibahas saat Rakernas.
Selain itu, Said meminta seluruh kader dan simpatisan Partai Buruh untuk melawan isi Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Partai Buruh Bakal Umumkan Jagoan Capres pada 17 Januari
"Selain berkampanye, Partai Buruh memerintahkan semua simpatisan kader di seluruh Indonesia melawan isi Perppu Cipta Kerja," kata dia saat konferensi pers, Minggu (15/1/2023).
Dia kemudian menyinggung bahwa Partai Buruh adalah partai yang dihidupkan kembali karena persolan Omnibus Law. Oleh karena itu, ia mendorong partisipasi kader dan simpatisan dalam penolakan Perppu Cipta Kerja.
"Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi. Ini isu utama Partai Buruh dalam jangka pendek," imbuhnya.
Salah satu aspek dalam Perppu Cipta Kerja yang disoroti oleh Partai Buruh adalah perihal outsourcing. Dalam Perppu Cipta Kerja, aktivitas outsourcing masuk pada salah satu pasal. Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan melarang outsourcing kecuali dalam lima hal, yakni cleaning service, catering, security, driver, dan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.
"Tapi dalam Perppu [Cipta Kerja], outsourcing boleh," tandasnya.
Terlebih, lanjut dia, yang menentukan boleh tidaknya outsourcing adalah negara. Said melihat ketetapan ini merupakan suatu hal yang tak wajar.
"Lah negara kok jadi agen outsourcing? Itu jelas, yang menentukan adalah pemerintah, jahat bener," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement