Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkap Pajak Daerah Kian Menguat, Sri Mulyani: Indikasi Kegiatan Ekonomi Makin Meningkat

Ungkap Pajak Daerah Kian Menguat, Sri Mulyani: Indikasi Kegiatan Ekonomi Makin Meningkat Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan perpajakan daerah selama 2022 tumbuh 5,1% menjadi Rp209,47 triliun, dari sebelumnya Rp199,31 triliun pada tahun sebelumnya.

"Di daerah juga nilai perekonomiannya membaik. Kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa," ungkap Sri Mulyani, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri 'Reward' Ratusan Miliar Buat Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi

Sri Mulyani mengungkapkan, per Desember 2022, pajak daerah tercatat mendominasi PAD dengan kontribusi 72,6%. Diikuti dengan kontribusi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4%, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan 3,3% serta retribusi daerah 2,7%.

Dia juga menyampaikan, pajak daerah mengalami peningkatan terutama jenis pajak konsumtif, yang mengindikasi aktivitas ekonomi yang terus menguat.

"Tadi bapak presiden menyampaikan pajak hiburan naik 212%, pajak restoran naik 40%, pajak hotel naik 89% dan pajak parkir 34%. Ini artinya di daerah kegiatan makin meningkat," papar Sri Mulyani.

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, akan berimplikasi kepada inflasi. Apalagi, kalau masyarakat sudah mulai mobil atau melakukan konsumsi, namun barangnya belum dapat dipenuhi, maka akan terjadi kenaikan harga.

"Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat  mulai melakukan kegiatan. Maka, sisi produksi dan supply tadi yang disebutkan mengenai logistik, distribusi menjadi sangat penting," ujarnya.

Selain pajak daerah, Sri Mulyani menyampaikan hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4% menjadi Rp9,61 triliun berkat kontribusi kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Lempar-lemparin Syarat Duet Anies Baswedan, Elite NasDem Disorot Tajam: Katanya Diserahkan...

Sementara, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi, dengan masing-masing penurunan yakni 7,5% menjadi Rp7,84 triliun dan 22,7% menjadi Rp61,61 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: