Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu LPG 3 Kg Tidak Dapat Dijual di Warung Kecil, Ini Jawaban Pertamina

Isu LPG 3 Kg Tidak Dapat Dijual di Warung Kecil, Ini Jawaban Pertamina Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga menampik atas beredarnya isu terkait pelarangan penjualan Liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di warung-warung kecil.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan uji coba terkait pendataan pembelian LPG 3 kg di agen-agen yang dimiliki oleh perusahaan.

"Saat ini kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan," ujar Irto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Indonesia Sukses Menahan Gejolak Harga BBM dan LPG, Sri Mulyani: Negara Hadir Lewat APBN!

Irto mengatakan lima kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Sementara itu, Irto mengatakan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Itu pun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE dari Pemerintah," ujarnya.

Meski baru melaksanakan uji coba, Irto memastikan bahwa perseroan akan tetap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

"Pertamina sebagai operator akan melaksanakan sesuai penugasan dan ketentuan dari Pemerintah sebagai regulator," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: