Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akbar Faizal Pertanyakan Makna Justice Collaborator usai Dengar Tuntutan JPU Terhadap Bharada E, 'Apa Gunanya'

Akbar Faizal Pertanyakan Makna Justice Collaborator usai Dengar Tuntutan JPU Terhadap Bharada E, 'Apa Gunanya' Kredit Foto: Suara.com/Yasir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, merespons perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dengan tiga terdakwa lainnya.

Akbar Faizal mempertanyakan, tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer yang dituntut penjara 12 tahun, sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Terdakwa Kuat Ma'ruf, hanya delapan tahun penjara.

Padahal, beber Akbar Faizal, pengakuan Richard Eliezer menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus pembunuhan terhadap Birgadir J tersebut. Selain itu, ia mempertanyakan di mana makna justice collaborator-nya.

"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak. @kejaksaanagung @mohmahfudmd @jokowi," cuit Akbar Faizal di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Putri Candrawathi (PC), yang dituntut delapan tahun penjara.

Menurut Gus Umar tuntutan JPU itu benar-benar mencederai keluarga korban. Dia mengira, Putri Candrawathi dituntut mati, ternyata cuma delapan tahun penjara. Tokoh NU ini menilai, dagelan hukum sudah dimulai dan berharap hakim memvonis berat istri Ferdy Sambo itu.

Gus Umar menambahkan, ia yakin dengan ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tuntan jaksa hari ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

"Wahai jaksa yth. Dengarkan tangisan ibu joshua. Apa yg kalian lakukan ini sangat tdk adil," cuit Gus Umar di linimasa Twitter-nya menanggapi tuntutan JPU tersebut, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (18/1/2023).

Dia berharap, Jaksa Agung memberikan sanksi terhadap seluruh JPU yang menuntut Putri Candrawathi. "Pdhl dakwaan pc 340 eh malah jaksa anulir jd tuntuan 8 thn. Semoga jaksa agung ksh sangsi ke seluruh JPU kasus pc. Aamiin kan ges," bebernya.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: