Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sederet Manfaat B35, Bahan Bakar yang Akan Diimplementasikan 1 Februari 2023

Sederet Manfaat B35, Bahan Bakar yang Akan Diimplementasikan 1 Februari 2023 Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program mandatori B35 resmi dijadwalkan akan mulai diimplementasikan pada 1 Februari mendatang. Pemerintah optimistis program B35 akan mampu mengurangi ketergantungan BBM impor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto pada tahun lalu menyebut Presiden Jokowi meminta mandatori B35 atau campuran 35% BBM nabati bisa dijalankan. Program mandatori B35 diyakini bisa menekan dampak harga BBM di dunia khususnya jenis BBM solar, karena harganya lebih rendah dari biosolar.

Baca Juga: Biodiesel B35 Segera Meluncur, Ini Sederet Manfaatnya!

"Terkait di sektor energi, pemerintah melihat saat ini harga biofuel di bawah dari kenaikan harga BBM dunia. Maka, sesuai arahan Presiden Jokowi dibuatkan mekanisme agar implementasi B35 bisa direncanakan secara baik. B35 akan baik karena saat sekarang dengan harga Biodiesel lebih rendah dari biosolar, maka biodiesel tidak disubsidi," ujar Menko Airlangga, pada awal Desember lalu, di Jakarta.

Menko Airlangga juga meyakini berjalannya program B35 akan mengurangi ketergantungan Indonesia dari impor BBM. Untuk program B35 di tahun 2023, target penyaluran biodiesel sebesar lebih dari 13,15 juta kL, yang akan menghemat devisa sekitar USD10,75 miliar atau setara Rp161 triliun. Program B35 ini diproyeksi akan menyerap tenaga kerja sekitar 1.653.974 orang serta pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sekitar 34,9 juta ton CO2e.

Indonesia saat ini masih menjadi negara yang paling terdepan dalam menerapkan pencampuran BBN jenis Biodiesel. Indonesia sudah memulai langkah ini pada 2006 dengan B2,5, kemudian 2016 dengan B20, terakhir mencapai program B30 di tahun 2020 secara nasional. 

Baca Juga: Siap-siap! Implementasi B35 Berbasis Sawit Makin Dekat!

Sementara, terkait dengan kesiapan pelaksanaan program mandatori B35 pada 1 Februari mendatang, Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Edi Wibowo, mengatakan, sejak akhir September 2022, pihaknya sudah menyiapkan beberapa regulasi pendukung.

"Seperti Kepmen ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran BBM Jenis Minyak Solar Periode Jan-Des 2023, Kepmen ESDM tentang penetapan alokasi Biodiesel dan Kepdirjen EBTKE tentang Standard dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Nomor 59.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri," kata Edi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: