Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Morowali Utara Bela TKA China dalam Kasus PT GNI

Bupati Morowali Utara Bela TKA China dalam Kasus PT GNI Kredit Foto: PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi hubungan antara TKA China, TKI, dan PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI).

Dalam dialognya di Indonesia Lawyers Club, Delis mengaku tak melihat kesenjangan antara TKA China dan TKI.

"Kalau melihat fakta lapangan, saya tidak melihat itu [kesenjangan]," kata Delis, menjawab pertanyaan Karni Ilyas, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kronologi Kerunyaman Hubungan PT GNI dan Pekerja dari Sudut Pandang Bupati Morowali Utara

Berbagai pihak mengungkapkan kecurigaan mereka bahwa kasus Morowali dipicu oleh ketimpangan sosial-ekonomi, salah satunya terkait ketidaksetaraan gaji. Delis sendiri mengaku tidak mengetahui besaran gaji yang diterima oleh TKA China, sementara TKI menerima gaji sesuai Upah Mininum Kabupaten, yakni sekitar Rp3,3 juta. Meski tak mengetahui detail besaran gaji, namun Delis melihat TKA China terlihat memiliki bobot kerja yang lebih berat.

Delis menjelaskan bagaimana para TKA China menyantap makan siangnya di crane karena mereka terus melanjutkan pekerjaan mereka.

"Mereka kerja nonstop. Pulang kerja juga mereka wajib masuk mes dan tidak boleh keluar. Kamar mereka kontainer. Jadi, kalau dibilang TKA senang, kalau melihat kondisi lapangan saya kira justru pekerjaan mereka berat," jelas dia.

Selain itu, Delis juga telah beberapa kali memediasi PT GNI dengan pekerja yang mengajukan tuntutan. Berdasarkan pengakuan Delis, serikat pekerja tak pernah menuntut terkait ketimpangan gaji.

"Tuntutan mereka itu soal K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), sanksi terhadap SP, dan persoalan surat sakit. Karena Perusahaan menuntut bahwa surat sakit harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan tertentu," imbuhnya.

Adapun institusi kesehatan yang dimaksud mencakup klinik perusahaan dan rumah sakit daerah. "Boleh [di luar klinik perusahaan], seperti rumah sakti daerah."

"Kalau terkait kesejahteraan para tenaga kerja Indonesia, tidak pernah menjadi persoalan mereka. Isu mereka hanya tentang sanksi ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: