Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kronologi Kerunyaman Hubungan PT GNI dan Pekerja dari Sudut Pandang Bupati Morowali Utara

Kronologi Kerunyaman Hubungan PT GNI dan Pekerja dari Sudut Pandang Bupati Morowali Utara Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menjabarkan kronologi kasus bentrok pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) dari sudut pandangnya.

Menurut pengakuannya, konflik antara pekerja dengan perusahaan telah dimulai sejak Agustus 2022.

"Agustus 2022 saya menerima surat dari yang menamakan diri Serikat Pekerja, minta untuk difasilitasi bertemu dengan manajemen PT GNI," kata Delis di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Morowali dan Papua: Rakyat Terancam, Tapi Elite Negara Sibuk Berpolitik?

Kala itu, pertemuan antara kedua belah pihak berhasil diselenggarakan. Kelompok Serikat Pekerja mengajukan sejumlah poin tuntutan yang kemudian disetujui oleh PT GNI. Namun, Delis tidak menjelaskan lebih detail poin tuntutan yang disampaikan pada momen ini.

Sebulan setelahnya, tepatnya pada September 2022, terjadi demonstrasi di kantor DPRD dan Bupati Morowali Utara yang juga menuntut untuk dipertemukan dengan HRD PT GNI. Berdasarkan penjelasan Delis, PT GNI kembali memenuhi poin-poin tuntutan Serikat Pekerja.

Lalu, pada 27 Desember, Delis kembali memediasi sekelompok karyawan yang melakukan aksi di lapangan. Dia akhirnya datang ke perusahaan dan mengundang beberapa perwakilan karyawan. Namun, pada momen ini, tak ada perwakilan dari Serikat Pekerja yang terlibat.

"Saya memimpin langsung rapat pada saat itu. Di situ juga ada poin-poin yang langsung dipenuhi oleh perusahaan, antara lain pemotongan tunjangan kalau mendapat SP 1 dari pihak perusahaan, yang dulunya enam bulan dipotong menjadi satu bulan," jelas dia.

Selain itu, tuntutan kenaikan gaji juga dikatakan dipenuhi oleh perusahaan. Akan tetapi, juga terdapat sejumlah poin yang tak dikabulkan oleh perusahaan, seperti mempekerjaan kembali pengurus yang menetap di Serikat Pekerja.

"Ini tidak bisa disanggupi karena berdasarkan penilaian selama mereka bekerja, kontrak mereka tidak diperpanjang."

Artinya, orang-orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja bukan lagi bagian dari karyawan PT GNI.

Setelah jumlah mediasi tersebut, Delis mengaku terkejut dengan kemunculan demonstrasi pada 13 Januari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: