Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Absennya Pemerintah dalam Perjuangan Serikat Pekerja Vs PT GNI

Absennya Pemerintah dalam Perjuangan Serikat Pekerja Vs PT GNI PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) | Kredit Foto: PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Wilayah Morowali Utara, Katsaing, mengungkap bahwa pemerintah setempat tak turut andil dalam perjuangan mereka menghadapi PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI).

Berdasarkan penjelasan Katsaing, sejumlah karyawan PT GNI membentuk SPN guna memperjuangkan hak-hak normatif bruuh yang tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha. Serikat pekerja ini dibentuk pada 18 April dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari DPP tiga hari setelahnya.

"Saat itu, kami mengajukan permohonan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat. Setelah ada legalitas hukum dari Disnaker, kami menyampaikan kepada mitra kerjanya sesuai dengan amanat Konstitusi Undang-Undang 21, baik itu pelaksana dari Undang-Undang 1, yaitu Kepmen 16," kata Katsaing, saat diskusi diĀ Indonesia Lawyers Club, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Morowali Imbas dari Kebijakan 'Karpet Merah' oleh Pemerintah?

Pernyataan Katsaing merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor KEP.16/MEN/2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 1 ayat 1 Kepmen tersebut menyebutkan, "Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya."

"Tapi manajemen PT GNI menolak kami. Mereka tidak menerima permintaan dari Serikat Pekerja karena yang mengajukan itu bukan karyawan," ujar dia.

Katsaing menjelaskan setelah SPN PT GNI terbentuk, perusahaan meminta karyawan yang tergabung dalam serikat ini menandatangani kontrak kerja baru. Sementara dalam kontrak tersebut, dinyatakan bahwa karyawan terkait masa kerjanya berakhir sebulan setelah penandatanganan kontrak.

"Jadi, pengurus ini kontraknya diputus setelah diketahui dia bagian dari pengurus serikat itu," jelas Katsaing.

Lebih lanjut, SPN PT GNI menempuh jalan birpatrit sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, PT GNI kembali memberikan penolakan lantaran mereka tidak mengakui keberadaan SPN.

"Alasannya, kami tidak pamit ke manajemen PT GNI. Kedua, menggunakan [nama] SPN PT GNI. Padahal, semua perusahaan yang ada di dalam kawasan ini menggunakan nama itu juga," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: