Pilkades Banyak Nepotisme, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Bisa Suburkan Politik Dinasti
Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Juanda menyebut wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode bisa berbahaya dan kontra-progresif.
"Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa," kata Juanda di Tangerang, Sabtu (21/1/2022).
Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tiap periode sebuah kemunduran demokrasi.
Usulan itu juga dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa sehingga DPD KNPI Tangerang menolak keras terkait wacana perpanjangan melalui revisi UU Desa tersebut.
Jika melihat dari struktur perangkat desa yang ada saat ini, Juanda menilai ada indikasi menyuburkan nepotisme.
"Lihat saja, jangan jauh-jauh, pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan, dan orang dekat kades," ucapnya.
Juanda menyebut para kades seharusnya bersyukur dengan pengaturan masa jabatan 6 tahun di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang sudah berjalan selama 9 tahun.
Selain itu, masa jabatan kades 6 tahun itu bisa berlangsung selama tiga periode jika kepala desa kembali dipilih warganya.
"Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan dua periode," tuturnya.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Presiden Juga Bisa Jadi 3 Periode?
Oleh karena itu, dia menyarankan para kades yang tengah menjabat fokus saja membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.
"Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontraproduktif," ujar Juanda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement