Nama Presiden Jadi Jokowi Dodo Berkat Netizen Ini hingga Trending Topik di Twitter, Gara-gara Apa ya?
Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, dikutip hari Sabtu (21/1/2023), membenarkan Said sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Arab Saudi.
“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail.
Said, kata dia, diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022. Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Kakbah.
“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.
Ismail mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi sudah ikut menangani kasus itu.
Tapi, Ismail mengakui kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ismail itu sulit untuk dibantu oleh pemerintah, sehingga pelaku dipenjara.
"Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement