Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Putuskan Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: Biar La Nyalla Malu...

DPD Putuskan Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: Biar La Nyalla Malu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Fadel Muhammad merespons hasil putusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soal disahkannya Tamsil Linrung menjabat sebagai pengganti dirinya.

"Teman-teman berkumpul, sudah usulkan Tamsil Linrung dari wilayah saya, Timur. Biar supaya Bustami Zainudin tidak menang, La Nyalla malu," ujar Fadel saat ditemui wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (23/1/23).

Baca Juga: Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan!

Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Fadel pada Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sekretaris Kelompok DPD di MPR Ajbar menuturkan bahwa Tamsil Linrung sah mengganti Fadel sebagai Wakil Ketua MPR. 

Ajbar menjelaskan, dipilihnya Tamsil Linrung telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu. 

Buah dari Tidak Sepakatnya Fadel dengan Usul La Nyalla

Di samping itu, Fadel menyampaikan, dipilihnya Tamsil Linrung adalah usulannya yang tidak sepakat dengan nama yang diajukan La Nyalla Mattalitti, yakni senator asal Lampung, Bustami Zainudin.

"Itu pemilihan pada waktu itu, kita bersepakat tidak mau menerima usulan dari La Nyalla, usulan La Nyalla adalah Bustami yang dari Lampung," kata Fadel

Kendati demikian, Tamsil Linrung belum secara sah dilantik sebagai Wakil Ketua MPR. Pasalnya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD. 

Adapun alasan penundaan pelantikan disebabkan masalah internal dalam DPD yang perlu diselesaikan kembali. 

Baca Juga: Ekonomi Moncer, Hukum Ditegakkan, Kinerja Jokowi Makin Disambut Apresiasi Positif Publik

Sementara, mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ajbar menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel di kursi Wakil Ketua MPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: