Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan!

Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD, Mahyudin, pada Rabu (18/1/2023) lalu.
 
Adapun PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili surat keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara ihwal pemberhentian Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR.
 
Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad menuturkan, PN Jakpus hanya memutuskan putusan sementara. Hal tersebut terjadi, kata Fadel, gugatan yang dilayangkannya merupakan persoalan legislatif, sehingga hakim tidak berkenan membuka perkara tersebut.
 
"Padahal menurut para lawyer dan pendapat hukum, bisa. Masa hakim tidak bisa mengadili sebuah persoalan," kata Fadel saat ditemui wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (23/1/23).
 
Fadel menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung.
 
Dia menuturkan, ihwal pelengserannya telah dibawa dalam Rapat Pleno Pimpinan MPR. Dari putusan rapat tersebut, disepakati bahwa pemberhentiannya menuggu keputusan incrakh sebab MPR tidak ingin terlibat dalam persoalan hukum.
 
"Semua bulat bersuara mengatakan bahwa menunggu sampai menjadi putusan inkracht, karena MPR tidak mau terlibat masalah hukum," terangnya.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum LaNyalla Mattalitti, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Surat Keputusan DPD merupakan produk hukum yang diambil dari forum tertinggi lembaga negara.
 
Oleh sebab itu, keputusan tersebut hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna DPD itu sendiri sebagai lembaga negara. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan absolut bagi DPD RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: