Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Rp 69,2 Juta, Ini Daftar Alasan Mengapa Biaya Haji Naik

Jadi Rp 69,2 Juta, Ini Daftar Alasan Mengapa Biaya Haji Naik Kredit Foto: Humas Kemenag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelumnya diberitakan, pada rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (19/1/2023), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan usulan biaya Perjalanan Haji 1444H/2023M per jamaah naik menjadi Rp 69,2 juta.

Mustolih Siradj selaku Komnas (Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah) menyampaikan bahwa alasan naiknya biaya haji seperti yang diusulkan oleh Kemenag yaitu agar keberlangsungan keuangan haji tetap terjaga.

Mustolih menambahkan, naiknya biaya haji ini susah untuk dihindari. Pasalnya, ini dipicu naiknya beragam komponen kebutuhan, baik itu di Arab Saudi maupun di Tanah Air. 

Baca Juga: Mardiono Copot Jabatan Anak Haji Lulung yang Ketahuan Dukung Anies Baswedan, Politisi PPP: Salahnya Dimana?

Adapun berbagai komponen yang mengalami kenaikan tersebut seperti biaya angkutan udara, biaya hotel, biaya pemondokan, biaya transportasi darat, biaya catering, dan biaya obat-obatan.

Selain itu, biaya alkes dan ditambah lagi adanya pengaruh inflasi. Atas alasan ini, biaya haji perlu adanya penyesuaian atau adaptasi dengan kondisi saat ini.

Adanya rancangan kenaikan biaya haji ini,  disebutkan sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan, serta kesehatan keuangan. 

Sebab, subsidi biaya haji yang selama ini ditopang oleh dana imbal hasil kelolaan haji terlalu besar. Meski demikian, Mustolih berharap naiknya biaya haji tidak terlalu signifikan. 

Sebagai gambaran, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada tahun 2022 per jemaah yaitu Rp98.379.021 yang dibagi dalam dua komposisi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: