Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Adalah Cara Presiden Jokowi Pikat Hati Para ‘Akar Rumput’

Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Adalah Cara Presiden Jokowi Pikat Hati Para ‘Akar Rumput’ Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai sangat mulus.

Tidak ada rapat, pertimbangan ulang atau jajak pendapat sebelum memutuskan menyetujui kebijakan ini.

Keputusan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ini pun dinilai menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak, termasuk pengamat politik dan akademisi, Rocky Gerung.

Baca Juga: Wacana Masa Jabatan Direstui Jokowi, Kades Bisa-bisa Ciptakan Dinasti: Jauh dari Kepatutan dan Kewarasan!

“Ini sebetulnya adalah ego yang dilobi, yang digosok-gosok adalah ambisi itu. Jadi kepala desa dibuat berambisi padahal Demokrasi adalah justru mempercepat sirkulasi elit,” kata Rocky melansir dari youtube channelnya, Rocky Gerung official, Selasa (24/01/23). 

Demokrasi jelas Rocky jika benar-benar diterapkan oleh Presiden Jokowi harusnya bisa memberi kesempatan bagi banyak orang untuk memimpin. 

Dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan boleh dua kali pemilihan maka total masa jabatan bisa hingga 18 tahun.

Baca Juga: Pandemi Jadi Biang Bengkaknya Utang Era Jokowi, Pendukung Anies: Hanya Pembenaran, Seperti Biasa...

“Jadi kalau di desa itu Kepala Desa bilang oke ini 6 tahun terlalu lama lah, 4 tahun deh kita supaya teman kami, tetangga kami itu mampu juga untuk untuk mempraktekkan kemampuan memimpin yang kami tinggalkan,” kata dia. 

“Ini malah diperpanjang, jadi ide yang sama ada di Pak Jokowi itu itu namanya otak yang licik, yang nggak diajarkan oleh pendiri negeri kita,” jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: