Anggota Parlemen Uni Eropa Tetapkan Persyaratan Modal yang Lebih Ketat pada Bank Pemegang Kripto
Dalam sebuah pemberitahuan pada 24 Januari 2023, Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Eropa diketahui telah menetapkan langkah-langkah atau regulasi berisi kewajiban bagi bank yang memegang cryptocurrency untuk menyisihkan sejumlah modal.
Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (25/1/2023), komite telah memberikan dukungan yang besar terhadap amandemen Peraturan Persyaratan Modal dan Arahan Persyaratan Modal yang berlaku untuk bank yang memegang kripto.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan, bank akan diminta untuk memiliki "jumlah paparan tertinggi menurut risiko" mencapai 1.250% dari modal berdasarkan eksposur terhadap kripto.
Baca Juga: Anggota Parlemen Arizona Tengah Berupaya Jadikan Kripto sebagai Properti Bebas Pajak
Tidak hanya itu itu, anggota parlemen Uni Eropa juga saat ini menginginkan bank untuk mengungkapkan keterpaparan mereka terhadap aset kripto dan layanan aset kripto serta deskripsi spesifik terkait kebijakan manajemen risiko mereka mengenai aset kripto. Proposal legislatif terkait juga diharapkan dapat diajukan pada Juni 2023 mengenai perlakuan kehati-hatian khusus untuk paparan kripto.
Untuk amandemen atau RUU tersebut dapat disahkan, maka perlemen Eropa harus memberikan suara pada amandemen yang diusulkan. Persetujuan dari Komite Urusan Ekonomi dan Moneter mengikuti anggota parlemen Uni Eropa yang bergerak maju untuk regulasi MiCA pada tahun 2022 lalu. Diharapkan Undang-Undang dapat membantu menciptakan kerangka peraturan yang konsisten untuk kripto di antara negara anggota Uni Eropa.
Terkait dengan amandemen regulasi terbaru ini, lembaga legislatif menyampaikan bahwa amandemen tersebut dilakukan sejalan dengan perubahan dari Basel Committee on Banking Supervision atau BCBS yang bertanggung jawab atas standar perbankan internasional.
Pada tahun 2019, 2021, dan 2022, BCBS telah merilis makalah konsultasi yang mengeksplorasi pembagian aset kripto menjadi beberapa kelompok dan merekomendasikan tindakan bagi bank terkait dengan penanganan potensi risiko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement