Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Parlemen Arizona Tengah Berupaya Jadikan Kripto sebagai Properti Bebas Pajak

Anggota Parlemen Arizona Tengah Berupaya Jadikan Kripto sebagai Properti Bebas Pajak Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota parlemen di Senat Negara Bagian Arizona, Amerika Serikat, kini tengah dalam pertimbangan untuk rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai regulasi terkait mata uang virtual termasuk kripto sebagai aset atau properti bebas pajak.

Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (25/1/2023), diperkenalkan pada sesi pertama senat Arizona tahun 2023, melalui RUU ini senator Wendy Rogers bersama dengan Sonny Borelli dan Justine Wadsack mengusulkan agar penduduk Arizona dapat mengubah konstitusi Arizona terkait sehubungan dengan pajak properti.

Dalam hal ini, jika usulan tersebut lolos dan disahkan oleh badan legislatif maka pada November 2024 mendatang masyarakat yang merupakan pemilih dalam pemilu dapat membuat keputusan terkait dengan mata uang virtual, khususnya token yang bukan merupakan representasi dari dolar AS atau mata uang asing menjadi bebas pajak.

Baca Juga: Republik Afrika Tengah Bentuk Komite untuk Susun Kerangka Hukum terkait Kripto

Saat ini, RUU telah melewati dua pembacaan sebagai bagian dari kalender senat Arizona pada 19 Januari 2023 dan 23 Januari 2023. Sementara terkait dengan keputusan saat pemilu mendatang, data dari Sekretaris Negara Bagian Arizona mencatat bahwa Arizona memiliki lebih dari empat juta pemilih dalam Pemilu November 2022 dengan mayoritas suara lebih condong mendukung Partai Republik.

Terkait dengan regulasi perpajakan, di bawah konstitusi Arizona saat ini, semua properti federal, negara bagian, dan kota dibebaskan dari pajak, seperti juga utang publik, barang-barang rumah tangga, dan stok bahan mentah atau jadi, bagian yang belum dirakit, dan barang dalam proses atau produk jadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: