Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Bas Puji Heru yang Bereskan Proyek Sodetan Ciliwung Sambil Nyentil yang 6 Tahun Nggak Ngapa-ngapain, Kalau Anies Ngapain?

Pak Bas Puji Heru yang Bereskan Proyek Sodetan Ciliwung Sambil Nyentil yang 6 Tahun Nggak Ngapa-ngapain, Kalau Anies Ngapain? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi kinerja Pj. Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono yang berhasil merampungkan pembebasan lahan proyek sodetan Ciliwung dalam waktu singkat, yakni kurang dari setahun setelah dilantik sebagai gubernur.

Masalah ini sebelumnya tidak bisa diselesaikan oleh pendahulu Heru, yaitu Anies Baswedan yang menjabat Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun.

Baca Juga: 'Alhamdulillah Ada Pak Heru', Menteri Basuki Sentil Tipis-tipis Masalah Banjir Jakarta: Enam Tahun Nggak Diapa-apain

"Pak Presiden bilang 6 tahun enggak diapa-apain. Normalisasi enggak diapa-apain. Sodetan enggak diapa-apain. Nah sekarang, alhamdullilah ada Pak Heru ini mulai dikerjakan lagi," kata Menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut, saat meninjau proyek Sodetan Sungai Ciliwung bersama Presiden Jokowi, Selasa (24/1/2023).

Heru disebut hanya butuh 1,5 bulan untuk membebaskan lahan proyek sodetan Ciliwung - prestasi yang tak pernah bisa dicapai Anies selama 5 tahun jadi Gubernur Jakarta.

Lalu apa saja sih sebenarnya yang sudah dilakukan Anies terkait proyek sodetan Ciliwung selama lima tahun menjabat

Untuk menjawab ini, penting dicatat bahwa proyek pembangunan sodetan Ciliwung dikerjakan oleh PUPR. Peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sini adalah untuk membebaskan lahan.

Baca Juga: Heru Dipuji Habis-habisan oleh Jokowi di Proyek Sodetan Sungai Ciliwung, PSI Mulai Nyinyir: Di Zaman Anies Baswedan...

Proyek Sodetan Ciliwung dimulai di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan ditargetkan rampung pada 2015. Tetapi ambisi ini terhalang masalah pembebasan lahan.

Warga Bidara Cina pada 2015 menggugat pemerinta Jakarta terkait pembebasan lahan. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 2016, sehingga memaksa Ahok mengajukan kasasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: