Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Kenaikan Biaya Haji Buat Gaduh Masyarakat, Pengamat Sebut Beberapa Kekacauan Pengelolaan Haji oleh Pemerintah, Simak!

Rencana Kenaikan Biaya Haji Buat Gaduh Masyarakat, Pengamat Sebut Beberapa Kekacauan Pengelolaan Haji oleh Pemerintah, Simak! Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan kenaikan biaya ibadah Haji mendadak jadi kehebohan di tengah publik mengingat besaan kenaikkan yang sampai puluhan juta. Ongkos haji diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) naik 74 persen tahun ini dari Rp39,8 juta tahun lalu menjadi Rp69,1 juta.

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom Narasi Institute Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan kenaikkan tersebut tidak masuk akal.

“Kenaikan tersebut tidak masuk akal di saat publik sedang berat-beratnya diuji oleh living cost yang semakin naik dan ancaman kehilangan pekerjaan serta resesi ekonomi 2023,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (26/1/23).

Menurut Achmad, Seolah-olah pejabat yang mengurus haji tidak memahami beratnya penderitaan umat atau masyarakat.

“Sampai-sampai kami menulis kenapa untuk ibadah dipersulit namun untuk investor asing dipermudah,” ungkapnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

Achmad pun mencatat beberapa kekacauan narasi yang dikeluarkan pemerintah dalam masalah biaya ibadah haji ini.

Kenaikkan Biaya Haji yang Lompat Jauh

Menurut Achmad, selama ini Jamaah Haji Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan sejak 2014. Rerata kenaikan ongkos haji hanya 0.83% dalam kurun 2014-2019. Kenaikan sejak Menag dipimpin Yaqut menyebabkan rerata kenaikan menjadi melompat tinggi yaitu 43,35 persen. Yang terbesar adalah tahun 2023 ini lebih dari 73 persen.

“Ini menimbulkan pertanyaan apakah menag berpihak pada umat jika kemampuannya cuma menaikan ongkos haji tiap tahun,” ujarnya.

Pengelola Tidak Bekerja dengan Baik

Baca Juga: Ongkos Ibadah Haji Mau Dinaikkan Sampai Puluhan Juta, Pengamat Minta Pemerintah Kreatif dan Tidak Malas, Simak!

Achmad menilai, Bila badan pengelola keuangan haji bekerja dengan baik, seharusnya Jamaah haji yang sudah menabung 25 juta untuk pendaftaran haji dalam kurun 20 tahun mendapatkan nilai manfaat sehingga setoran 25 juta tersebut menjadi Rp168,2 juta (dengan asumsi rate of return investment 10 persen pertahun).

Dengan dana Rp168,2 juta tersebut jamaah haji tidak perlu menambah setoran lagi bahkan setoran awal tersebut bisa membantu jamaah lain untuk diberangkatkan.

Investasi yang Tak Dikelola dengan Baik

Dana kelolaan haji tiap tahun bertambah, kini pada akhir tahun 2022 tercatat dana kelolaan haji sekitar Rp167 Triliun. Dilaporkan BPKH nilai manfaat dari dana kelolaan tersebut  di tahun 2021 hanya 9 triliun.

Ini artinya rate of return investment BPKH rendah sekali yaitu hanya 5,4 persen. Ini yang menyebabkan pada 2027 nanti nilai manfaat akan habis dan akhirnya dapat menggerus dana tabungan haji.

Rendahnya imbal hasil investasi oleh BPKH disebabkan salah pengelolaan tabungan haji.

BPKH agak malas dengan menempatkan 70 persen dari Rp167 triliun atau sekitar Rp116,9 triliun di SBSN. SBSN adalah surat berharga syariah nasional yang diterbitkan Menkeu untuk membiayai APBN termasuk proyek infrastruktur dengan imbal hasil 5,95% bersifat fixed (tetap) per tahun.

Selain SBSN, BPKH juga menempatkan pada Sukuk Dana Haji Indonesia, produk layanan perbankan syariah dan penempatan investasi langsung yang returnnya sebenarnya cukup tinggi. Namun karena jumlahnya kecil 30% dari dana kelolaan maka tidak dapat mentopup nilai manfaat untuk ibadah haji.

Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH menikmati gaji tinggi sekitar 100-150 juta per bulan per orang, namun dengan nilai manfaat bagi jamaah haji yang kecil sekali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: