Rencana Kenaikan Biaya Haji Buat Gaduh Masyarakat, Pengamat Sebut Beberapa Kekacauan Pengelolaan Haji oleh Pemerintah, Simak!
Tabungan haji lebih banyak digunakan untuk menggaji BP BPKH daripada untuk melayani jamaah.
Badan Pelaksana BPKH bergaji tinggi namun kemampuannya dalam pengelolaan dana haji diinvestasikan di SBSN yang returnnya rendah. Amat memalukan.
Memang benar, bahwa pengelolaan dana haji diatur UU harus berprinsip syariah, berhati-hati dan konvensional. Namun juga harus mengedepankan kemanfaaat yang sebesar-besarnya untuk jamaah haji.
BPKH seolah-olah tersandera oleh Kementerian Keuangan dimana investasi mereka mayoritas hanya di SBSN saja dengan rate 5,5%.
Dana kelolaan Haji Terus Naik
Terakhir tercatat 167 triliun. Namun Rasio NM/DK kecil sekali hanya 5,5-6 persen di tahun 2021. ini menunjukan BPKH tidak mengelola dengan baik, tidak memahami bagaimana optimalisasi keuangan syariah dengan baik.
Nilai Manfaat yang Diberikan Sekitar 8-9 triliun di 2021
Meski ada kenaikan 3 tahun terakhir 2019 (7.3 T) namun kenaikan kecil sekali tidak pantas disebut badan pengelola keuangan haji jika hanya menempatkan dana kelolaan haji di SBSN saja.
Investasi BPKH Tidak Kreatif
Dana kelolaan Rp167 triliun mayoritas ke Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang ternyata returnnya kecil. SBSN digunakan tidak memiliki return yang tinggi. SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
Biaya operasional BPKH
Proyek kemaslahatan umat pun perlu dievaluasi disaat sudah menjamur sekolah edukasi-edukasi islam seperti pembangunan embarkasi di berbagai daerah, gedung manasik, madrasah dan rehabilitasi PTKIN. Sementara Biaya operasional BPKH tergolong besar meski ada sedikit penurunan. Biaya operasional dibagi nilai manfaat sebesar 2.02 persen (2020) meski pernah 7.06% di tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement