Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Tambah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Kian Disoroti, Jokowi Diminta Hati-hati: Ini Jelas Upaya Penguasa...

Isu Tambah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Kian Disoroti, Jokowi Diminta Hati-hati: Ini Jelas Upaya Penguasa... Kredit Foto: Setkab

"Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades. Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades," tutur Achmad.

Mengenai opini polarisasi yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan desa, lanjut dia, maka polarisasi yang justru lebih parah terjadi setelah pilpres.

Baca Juga: Jokowi Dituduh Peras Rakyat Lewat Pajak, Anak Buah Sri Mulyani: Susahnya Jadi Manusia Merdeka...

Jika analoginya sama, ia menilai hal ini akan dijadikan alasan oleh penguasa untuk memperpanjang masa jabatan dan secara halus mendorong DPR untuk amandemen terhadap Undang-Undang.

"Ini adalah upaya makar terhadap konstitusi secara halus. Jelas-jelas upaya penguasa yang ingin berkuasa lebih lama adalah langkah otoritarian," imbuhnya.

Ia menilai, sejatinya masa jabatan kades ini harusnya sama-sama 5 tahun seperti masa jabatan presiden, sehingga Mendagri harusnya lebih mengedepankan dasar konstitusi yang menjadi landasan pertimbangan.

Perkembangan zaman terus berubah, pendekatan dalam pengelolaan desa pun tentunya membutuhkan pembaharuan -pembaharuan.

Baca Juga: Jokowi Saja Menahan Diri, Keinginan Kades Tambah Masa Jabatan Disoroti: Mereka Makin Ngelunjak Saja!

"Jika dijabat oleh orang yang sama dalam kurun waktu yang panjang maka akan beresiko bahwa desa tidak mampu adaptif dengan perubahan/perkembangan zaman," ujar dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: