Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998

Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998 Kredit Foto: 2Indos

Diketahui, Warga Nias, Eliadi Hulu, menggugat Undang-undang Desa ke Mahkamah Konstitusi dengan permintaan masa jabatan kades cukup selama lima tahun.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa. Secara lengkap, pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Surya Paloh dan Jokowi Lakukan Pertemuan, Elite NasDem: Sangat Bagus untuk Bangsa

Pasal 39

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Eliadi Hulu meminta agar:

  • Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."
  • Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Prabowo Mendekat ke Anak dan Menantu Jokowi, Gerindra Minta Jangan Dikaitkan dengan Manuver Politik: Silaturahmi!

"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkosntitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," ucap Eliadi Hulu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: