IHII: RUU Kesehatan Dikhawatirkan Ganggu Pengelolaan Jaminan Sosial Buruh di BPJS
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dan Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan menjadi ketua Pansel untuk bidang Kesehatan dan bidang Ketenagakerjaan. Ketentuan di UU BPJS, Presiden membentuk pansel, dan Ketua Pansel bukan Menteri.
"Dari perbandingan pasal per pasal di atas dengan sangat jelas RUU Kesehatan akan memposisikan Direksi dan Dewan pengawas BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) di bawah Menteri, dan ini berarti mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh menteri," jelas Sapul.
Dari proses pengangkatan hingga pemberhentian, semuanya dikendalikan menteri. Menteri Ketenagakerjaan akan menjadi pengendali utama BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan akan menjadi pengendali BPJS Kesehatan.
Menurut Sapul, status Badan Hukum Publik yang diamanatkan pasal 7 ayat (1) akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili Direksi dan Dewan Pengawas dikendalikan menteri, dan juga dikendalikan partai politik di mana menteri-menteri tersebut berasal.
"Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan tiga asas menurut UU BPJS, yang salah satunya adalah asas manfaat yaitu menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, akan sulit terlaksana," katanya.
Sapul melanjutkan, prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS juga akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut.
Intervensi dengan klaim penugasan akan mengganggu pelaksanaan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dana amanat, dan prinsip hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Prinsip dana amanah akan menjadi dana private yang dikontrol Menteri. Hal ini berpotensi menurunkan imbal hasil program JHT bagi saldo JHT pekerja. Serta imbal hasil program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang akan mempengaruhi kualitas pelayanan seluruh program tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement