Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IHII: RUU Kesehatan Dikhawatirkan Ganggu Pengelolaan Jaminan Sosial Buruh di BPJS

IHII: RUU Kesehatan Dikhawatirkan Ganggu Pengelolaan Jaminan Sosial Buruh di BPJS Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pengelolaan dana pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp630 triliun sudah dirasa aman dengan pengaturan menurut UU BPJS.

Dikhawatirkan dengan adanya rencana perubahan dalam RUU Kesehatan tersebut, dana pekerja/buruh yg dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini akan mudah dikendalikan Menteri Ketenagakerjaan.

"Demikian juga aset bersih Dana jaminan sosial (DJS) Program JKN di BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencapai Rp54,7 triliun, serta pendapatan iuran JKN yang mencapai Rp143 Triliun (Data akhir Desember 2022), akan  rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program JKN. Dampaknya akan berpotensi menciptakan defisit pembiayaan JKN yang akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan JKN kepada masyarakat," jelas Sapul.

Beberapa kasus kerugian pengelolaan dana Jamsostek pada saat masih menjadi BUMN, hingga dipidananya Direktur Utama PT Jamsostek pada waktu yang lalu menurut Sapul, merupakan gambaran umum ketika pengelolaan dana jaminan sosial sarat dengan kepentingan pribadi dan politik.

"Bila RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas, dan RUU Kesehatan menjadi pengkhianatan besar atas perjuangan KAJS," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: