Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Hati-hati, Wacana Bertambahnya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Terus Disoroti: Tuntutan Kebablasan

Jokowi Diminta Hati-hati, Wacana Bertambahnya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Terus Disoroti: Tuntutan Kebablasan Kredit Foto: 2Indos

Dirinya meminta DPR tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap 'Judicial Review' tersebut.

Baca Juga: Menuju Next Jokowi, Anies Baswedan Tiba-tiba Tak Masalah Tangannya Diciumi: Pura-pura Merakyat Dimulai...

Selain itu, Khalid juga mengingatkan bahwa tujuan Awal adanya UU Desa, yang dipelopori oleh Aktivis Reformasi Bung Budiman Sudjatmiko, adalah "adanya distribusi dana desa yang sudah diatur pada Pasal 72 ayat (2) tentang Keuangan Desa".

Diketahui, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana tersebut memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Tunda Pemilu hingga Kriminalisasi, Upaya Jegal Anies Jadi Next Jokowi Disoroti: Kencang, Kelihatan Sekali

“Saya bilang tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama aspirasi kuat dan fraksi bersepakat memasukkan di prolegnas, panja atau pansel, dan ada kesepakatan, ya, bisa-bisa saja,” ujar dia pada saat ditemui di Komplek Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: