Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Majelis New York Perkenalkan RUU terkait Tagihan Pembayaran Kripto untuk Denda dan Pajak

Majelis New York Perkenalkan RUU terkait Tagihan Pembayaran Kripto untuk Denda dan Pajak Kripto | Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada 26 Januari 2023 lalu Majelis Negara Bagian New York, Amerika Serikat telah memperkenalkan RUU yang memungkinkan lembaga negara untuk menerima cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran untuk denda, hukuman perdata, pajak, biaya, dan pembayaran lain yang dibebankan oleh negara.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (30/1/2023), anggota majelis Demokrat yang juga dikenal sebagai politisi yang ramah kripto, Clyde Vanel telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) terkait.

Meski memungkinkan negara menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk pembayaran berbagai jenis tarif. Namun, RUU tidak mewajibkan lembaga negara untuk menerima kripto sebagai pembayaran. Melainkan mengklarifikasi bahwa lembaga negara dapat secara hukum untuk menerima pembayaran tersebut dan bahwa perjanjian terkait harus ditegakkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Laporan Terbaru Tunjukkan Investor Institusional AS Sumbang 85% Pembelian Bitcoin

RUU tersebut diketahui mendeskripsikan cryptocurrency sebagai segala bentuk mata uang digital di mana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur pembuatan unit mata uang, termasuk juga cryptocurrency namun tidak terbatas pada Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Litecoin, dan Bitcoin cash. Bergantung pada definisi yang diberikan, hal itu memungkinkan termasuk atau tidak termasuk stablecoin seperti USD Coin dan Tether.

Untuk bisa menjadi undang-undang dan dilaksanakan, RUU harus disahkan oleh Majelis dan Senat New York serta ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur negara bagian, Kathy Hochul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: